Viral Hukum

Raja OTT & Eks KPK Dorong Presiden Tidak Beri Amnesti ke Noel: Upaya Tegakkan Efek Jera

Raja OTT KPK Sindir Permintaan Amnesti Noel: “Harus Berkaca Diri” 

pesonakebun.com – Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid—dikenal sebagai Raja OTT KPK karena kiprahnya dalam operasi tangkap tangan—sindir keras mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang meminta amnesti saat digiring ke mobil tahanan. Menurut Harun, para tersangka korupsi “mestinya mulai berkaca diri”, bukannya berharap pengampunan dari Presiden.

Harun mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menolak memberikan amnesti kepada Noel meski pernah menjadi pejabat kabinet. Ia menekankan bahwa Presiden harus selektif dalam menggunakan hak prerogatif seperti amnesti atau abolisi agar tidak mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Harun memuji kinerja KPK yang kembali tajam dengan OTT terhadap sejumlah pejabat tinggi. Dia menyebut, operasi itu sebagai masa ‘menuai’ setelah lama ‘menanam’, yang menunjukkan profesionalisme KPK kembali bangkit.

ICW: Amnesti untuk Koruptor Bertentangan dengan Komitmen Presiden

Indonesian Corruption Watch (ICW), melalui koordinator Almas Sjafrina, menyatakan bahwa permintaan amnesti Noel tidak selaras dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberian amnesti kepada pelaku korupsi bisa menumbuhkan pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum dan agenda antikorupsi pemerintah.

Almas mengingatkan bahwa nilai keadilan publik akan terkikis jika pejabat yang terbukti korup justru bisa “dimaafkan” oleh Presiden. Ini bisa menjadi sinyal buruk terhadap gerakan antikorupsi.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Tolak Amnesti untuk Efek Jera

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, turut mendukung keputusan pemerintah untuk menolak permintaan amnesti Noel. Ia menyebut bahwa tindakan tegas ini penting sebagai bentuk efek jera, agar tidak muncul perlakuan istimewa terhadap pejabat yang melakukan korupsi.

Menurut Yudi, kasus Noel justru memperlihatkan bahwa pemerintah dan KPK berkomitmen menyikapi kasus korupsi tanpa kecuali—terutama bagi yang punya jabatan tinggi sekalipun.

Presiden dan Istana Tegas: Proses Hukum yang Menentukan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo secara tegas tidak akan membela siapapun, termasuk Noel, yang terjerat korupsi. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk penegakan hukum yang transparan dan adil.

Presiden telah mencopot Noel dari jabatan setelah tersangka dinyatakan oleh KPK, tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut—menunjukkan sinyal bahwa integritas lebih didahulukan daripada loyalitas politik.

DPR dan Mantan KPK: Amnesti Tak Bisa Diberikan Sembarangan

Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR, mengingatkan bahwa amnesti tidak bisa diberi sembarangan. Ia menekankan adanya prosedur dan pertimbangan yang matang, terutama ketika pelakunya merupakan pejabat publik dan telah merusak kepercayaan masyarakat. Memberikan amnesti dalam kasus seperti ini bisa melukai rasa keadilan publik.

Sementara itu, mantan komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menegaskan bahwa amnesti biasanya diperuntukkan untuk kasus politik, bukan korupsi. Dia menyatakan Noel jelas tidak layak mendapat pengampunan; keputusan Presiden menolak permintaan tersebut sudah sangat tepat.

Kesimpulan: Suara Kualitas Menolak Amnesti Bagi Koruptor

Permintaan amnesti oleh Noel mendapat sorotan tajam dari mantan KPK, ICW, DPR, hingga pakar hukum. Mereka sepakat: meskipun amnesti adalah hak prerogatif presiden, penggunaannya tak bisa sembarangan—apalagi untuk kasus korupsi yang menggerogoti keadilan dan kepercayaan publik.

Upaya berbagai pihak untuk menolak amnesti ini menunjukkan adanya penguatan nilai antikorupsi di pemerintahan. Keputusan Presiden yang menepis permintaan Noel sekaligus menegaskan bahwa hukum dan integritas lebih penting daripada relasi politik semata.

Kesimpulan & Ajakan 

Kesimpulan:
Raja OTT (Harun Al Rasyid), Yudi Purnomo, ICW, DPR, dan mantan KPK kompak mendesak agar Presiden tidak beri amnesti ke Noel. Langkah ini penting agar hukum berlaku adil, tak ada pengecualian bagi pejabat yang terbukti korup.

Ajakan:
Jangan biarkan korupsi berlalu begitu saja. Bantu sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang tahu bagaimana pentingnya memberikan efek jera. Tuliskan pendapatmu—apakah amnesti untuk Noel benar-benar keliru? Share dan diskusi, ya!