Daerah Viral

KAI Tegaskan Kereta Api Bebas Asap Rokok: Prioritas Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang

KAI Tegaskan Kereta Api Bebas Asap Rokok demi Kenyamanan dan Keselamatan

pesonakebun.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang dengan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api. Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Anne Purba, yang menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 dari Kementerian Perhubungan, serta mendukung regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan merokok ini berlaku tidak hanya untuk pengguna kereta, tapi juga untuk awak kereta saat bertugas—mereka tidak diperbolehkan merokok sepanjang perjalanan. KAI juga telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap rangkaian KA dan hanya menyediakan zona merokok di beberapa stasiun terbatas.

Dengan adanya kebijakan ini, KAI berharap bisa menciptakan atmosfer perjalanan yang lebih sehat dan bebas asap, terutama bagi perokok pasif, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Lingkungan yang bersih juga menjadi landasan penting untuk memberikan pengalaman berkendara yang nyaman serta menjaga kualitas layanan publik.

Tanggapan dan Penolakan terhadap Usulan Gerbong Merokok

Belakangan, muncul usulan dari anggota DPR, Nasim Khan, agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok yang bisa juga difungsikan sebagai kafe. Namun, KAI secara tegas menolak usulan tersebut.

Menurut Anne Purba, penyediaan ruang merokok di dalam kereta tidak hanya bertentangan dengan regulasi Kemenhub, tetapi juga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 terkait kawasan tanpa rokok. KAI menegaskan akan tetap menerapkan kebijakan bebas asap rokok demi menjaga kenyamanan semua penumpangnya.

YLKI pun turut menyuarakan penolakannya atas usulan DPR agar gerbong merokok disediakan. Menurut mereka, hal tersebut akan menurunkan tingkat perlindungan konsumen dan melanggar UU Kesehatan, karena angkutan umum seperti kereta telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Implementasi dan Sanksi Pelanggaran Merokok

KAI menerapkan langkah tegas terhadap pelanggaran aturan bebas rokok. Berdasarkan catatan KAI Daop 1 Jakarta, selama semester pertama tahun 2025, sedikitnya 13 penumpang diturunkan di stasiun berikutnya karena tertangkap merokok di dalam KA. Hal ini menjadi bentuk penegakan kebijakan yang serius.

Sanksi serupa sudah berlaku sejak lama. Bahkan pada Lebaran 2024, patroli intensif dilakukan, dan mereka yang ketahuan merokok bakal langsung turun dari kereta pada stasiun terdekat tanpa pengembalian tiket. Larangan ini juga dijalankan melalui sistem pengumuman audio dan penempelan stiker di dalam kereta.

Agar kebijakan berjalan efektif, KAI juga menyediakan area merokok khusus di beberapa stasiun—agar penumpang yang merokok bisa melakukannya di tempat yang sah, tanpa mengganggu orang lain.

Penutup

Kesimpulan: KAI Konsisten Mengusung Kereta Tanpa Asap Rokok

Kebijakan kereta bebas asap rokok oleh KAI didasarkan pada regulasi nasional dan menjadi elemen penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Meskipun ada usulan untuk menyediakan ruang merokok dalam kereta, KAI bersama YLKI sepakat tetap menepati komitmen sebagai penyedia transportasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.

Harapan untuk Transportasi Publik yang Lebih Sehat

Di masa depan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kawasan bebas rokok di transportasi umum—sebagai bentuk solidaritas terhadap hak orang lain atas udara bersih. KAI pun diharapkan terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan, agar transportasi publik tetap menjadi lingkungan perjalanan yang nyaman dan sehat bagi seluruh kalangan.