Hukum Pemerintah

CIC Desak KPK Tangkap dan Penjarakan Rudianto Tjen – Dugaan Korupsi, LHKPN Bolong & Dana Reses Disalahgunakan

CIC Desak KPK Tangkap dan Penjarakan Rudianto Tjen – Dugaan Korupsi, LHKPN Bolong & Dana Reses Disalahgunakan

pesonakebun.com – Aktivis Corruption Investigation Committee (CIC) ramai mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas terhadap anggota DPR, Rudianto Tjen (RT). CIC menuding RT terlibat dalam tindak pidana korupsi, manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyalahgunaan dana reses yang ditujukan untuk memanipulasi pemilih. Desakan ini bikin geger publik dan jadi sorotan serius.

Tuduhan Cic terhadap Rudianto Tjen—Mulai dari Aset Triliunan hingga LHKPN Tipu

CIC melalui ketuanya, Joko Priyoski, menyebut bahwa kekayaan RT secara tidak proporsional dibanding gaji sebagai anggota DPR lima periode dari Babel patut dicurigai. Khususnya, LHKPN-nya hanya tercatat Rp141 miliar, sangat jauh dari estimasi total harta riil mencapai ± Rp3 triliun. Banyak aset diduga disembunyikan—mulai dari perkebunan sawit seluas ribuan hektare, dua pabrik pengelolaan sawit, kapal isap tambang, hingga villa dan hotel di sejumlah daerah.

Manipulasi LHKPN seperti itu bukan soal salah angka kecil, tapi indikasi serius penyamaran harta. CIC mendesak KPK untuk segera membuka penyelidikan mendalam terhadap sumber kekayaan tersebut.

Penyalahgunaan Dana Reses – Modal Campur Politik Pribadi?

CIC juga mengungkap dugaan bahwa RT menggunakan dana reses—yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan parlemen di wilayah pemilihannya—secara tak sesuai. DPRD Kab. Bangka disebut bahwa dana tersebut disalurkan dalam bentuk janji pembangunan (“bedah 1000 rumah”) dan beasiswa kepada 500 orang, dengan syarat politik: pemilik rumah dan penerima beasiswa diminta memilih calon Bupati tertentu.

Kalau benar, hal itu berarti dana publik dipakai untuk kepentingan kampanye terselubung—sebuah pelanggaran etika dan hukum serius.

Demonstrasi & Tekanan Publik untuk KPK Bertindak Cepat

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan CIC, gerakan publik mulai memanas. CIC menyatakan siap gelar demo di gedung KPK, menyerukan KPK agar segera memeriksa, menetapkan tersangka, dan menahan RT. Mereka bahkan menuntut Partai PDIP untuk menonaktifkan RT sebagai Anggota DPR.

Seruan itu bukan tanpa dasar—netizen dan publik makin meragukan integritas pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dan menggiring pilihan politik rakyat.

Peranan LHKPN & Upaya KPK dalam Reformasi Transparansi

Aset dan LHKPN sejatinya adalah alat monitoring harta penyelenggara negara — ringan saja kesalahan atau ketidaksesuaian, pelanggaran bisa terlacak. KPK sendiri sejak 2024 memperkuat regulasi LHKPN, termasuk kewenangan umumkan pelapor dan tegas terhadap penyelenggara yang curang.

CIC memberi peringatan: jika KPK lamban atau tebang pilih, marwah lembaga antirasuah bisa runtuh dan langkannya akan buru oleh rakyat.

Apa Selanjutnya? Langkah Kongkrit dari KPK yang Dinanti Publik

  1. Penyelidikan resmi terhadap RT: cek aset, sumber dana, dan potensi pelanggaran hukum.

  2. Ajukan audit LHKPN cross-check dengan data keuangan—termasuk aset tersembunyi.

  3. Jika ditemukan bukti kuat → sprindik & penetapan tersangka.

  4. Jika perlu → penahanan sebagai bentuk efek jera dan cegah intervensi.

  5. Publik menuntut KPK menyampaikan progres kasus secara terbuka.

Penutup – Saatnya KPK Buktikan KTK-nya

CIC dan publik menanti bukan sekadar janji, tapi aksi nyata dari KPK. Ini bukan cuma soal satu orang—tapi soal kredibilitas lembaga antikorupsi itu sendiri. Apakah KPK punya “taring” untuk memberantas pelanggaran berat? Semua bergantung pada bagaimana KPK bergerak menindak kasus ini: cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.